Muhammad Abdullah Azzam
24 Februari 2021•Update: 24 Februari 2021
Serife Cetin
ANKARA
Yunani dengan jelas-jelas melanggar prinsip fundamental undang-undang pencari suaka internasional, mendorong lebih dari 80.000 pengungsi kembali ke Turki dalam tiga tahun terakhir, kata wakil menteri luar negeri Turki pada Selasa.
Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Akademi Kehakiman, Wamenlu Turki Yavuz Selim Kiran menekankan pentingnya kerja sama internasional dan regional dalam menyediakan kondisi yang layak bagi para pengungsi.
“Namun, beberapa negara tidak segan-segan melanggar prinsip esensial hukum internasional. Kami sangat menyesal melihat salah satu prinsip dasar hukum pengungsi internasional dilanggar. Dalam tiga tahun terakhir, Yunani memaksa lebih dari 80.000 pengungsi kembali ke negara kami," kata Kiran.
"Turki telah membagikan bukti penolakan ilegal oleh Yunani dengan organisasi internasional, termasuk Uni Eropa, dan akan terus melakukannya," sebut dia.
Menyoroti Turki yang memikul tanggung jawab dalam krisis kemanusiaan, Kiran mengatakan Turki adalah negara yang menampung paling banyak pengungsi di dunia.
Saat ini, lebih dari 4 juta pengungsi, termasuk sekitar 3,6 juta warga Suriah, tinggal di Turki.
"Turki juga memberikan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk sekitar 9 juta pengungsi Suriah di negara itu dan orang-orang terlantar di Suriah," tambah Kiran.
Dia juga menegaskan bahwa negaranya telah berusaha memberikan kondisi terbaik kepada para pengungsi dan masyarakat yang membutuhkan di dalam maupun di luar perbatasannya.
"Turki telah menghabiskan lebih dari USD40 miliar hanya untuk pengungsi Suriah," tukas dia.