Nicky Aulia Widadio
08 Oktober 2019•Update: 09 Oktober 2019
JAKARTA
Otoritas Filipina menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AA karena membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.
Petugas Bea Cukai Filipina menahan AA setelah mendapati sabu di dalam tasnya.
Saat itu AA baru tiba di Bandara Manila setelah terbang dari Siam Reap, Kamboja pada Senin, 7 Oktober 2019.
Nilai dari sabu tersebut ditaksir sebesar Rp15,2 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan telah berkomunikasi dengan atase Polri di Filipina.
“Dibenarkan bahwa ada satu WNI dalam sindikasi narkoba dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan saat ini ditangani aparat hukum di Filipina,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Polri selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Filipina terkait kasus ini.
“Kalau kerja sama police to police tentunya kita akan bertukar informasi terkait ini,” tutur Asep.