Hayati Nupus
24 September 2020•Update: 29 September 2020
JAKARTA
Pemerintah Thailand mendesak polisi untuk menuntut operator media sosial karena enggan menghapus unggahan ilegal selama demonstrasi anti-pemerintah di Bangkok akhir pekan lalu.
Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand Buddhipongse Punnakanta mengatakan pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada Facebook, YouTube dan Twitter agar memblokir informasi dalam waktu 15 hari.
Sayangnya, surat peringatan itu tak beroleh hasil maksimal.
“Tuduhan akan masuk ke perusahaan induk dari semua organisasi. Polisi akan menggunakan undang-undang Thailand karena pelanggaran tersebut terjadi di Thailand. Saya yakin polisi bisa melakukannya,” ujar Buddhipongse, kutip the Bangkok Post.
Dalam surat itu, pemerintah Thailand sekaligus melampirkan 661 tautan Facebook, 69 Twitter dan 289 YouTube.
Dari seluruh desakan itu, Facebook hanya menghapus 225 tautan, Twitter lima dan YouTube memblokir sepenuhnya pada Rabu lalu.
Buddhipongse mengatakan ini pertama kalinya Thailand menerapkan aturan hukum kejahatan komputer untuk menuntut penyedia layanan.
Sekaligus, menteri juga mendesak polisi untuk menuntut pengguna media sosial penyebar pesan yang menyinggung instirusi kerajaan selama protes anti-pemerintah pada 19 dan 20 September.
Buddhipongse menambahkan bahwa lima pengguna media sosial melakukan penghasutan dan mengunggah informasi palsu lewat media sosial.
Wakil komandan Divisi Penindasan Kejahatan Teknologi Kepolisian Thailand Kolonel Siriwat Deepor mengatakan bahwa operator media sosial melanggar UU Kejahatan Komputer.
Mereka terancam denda 200.000 baht atau Rp 94,96 juta per unggahan ilegal, sekaligus denda harian 5.000 baht atau Rp2,3 juta hingga muatan itu dihapus.