Organisasi Islam Malaysia desak Sri Lanka cabut aturan wajib kremasi bagi jenazah Covid-19 Muslim
Ini tidak berdasar, bertentangan dengan aturan WHO, dan merupakan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Muslim, ujar Dewan Konsultasi Malaysia untuk Organisasi Islam

Jakarta Raya
JAKARTA
Dewan Konsultasi Malaysia untuk Organisasi Islam (MAPIM) menolak keras kebijakan Sri Lanka yang mewajibkan kremasi jenazah Muslim dengan dalih mencegah penularan Covid-19.
Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hanid mengatakan pendapat yang menyebutkan bahwa penguburan mayat dapat mencemari air tanah dan menyebabkan penyakit tidak memiliki dasar yang kuat.
“Klaim ini tidak berdasar dan merupakan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Muslim,” ujar Azmi, dalam siaran pers, Minggu.
Azmi mengatakan bahwa pemerintah Sri Lanka belum memberikan bukti ilmiah apapun bahwa jenazah akan menular bila dikuburkan.
Terlebih, Badan Kesehatan Dunia telah memberikan pedoman tentang penanganan jenazah Covid-19, yaitu dikuburkan atau dikremasi.
Kebijakan yang bertentangan dengan ajaran yang dianut Muslim itu, lanjut MAPIM, melanggar hak minoritas dan menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh karenanya, MAPIM mendesak agar Sri Lanka mencabut aturan itu dan mengembalikannya ke kebijakan semula, yaitu pilihan penguburan atau kremasi.
MAPIM juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam untuk menekan Sri Lanka agar mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga sesuai keyakinan mereka.
April lalu, Sri Lanka mewajibkan kremasi bagi jenazah yang meninggal karena Covid-19, termasuk warga Muslim.
Dampaknya, Sri Lanka mengkremasi bayi berusia 20 hari dari orang tua Muslim dan beroleh protes yang luas.