Regional

Kasus pertama Covid-19 dari klaster karaoke masuk Singapura lewat ‘jalur kerabat’

Hingga Kamis kemarin, total terdapat 88 kasus Covid-19 yang terkait dengan klaster tempat karaoke di Singapura

Devina Halim  | 16.07.2021 - Update : 19.07.2021
Kasus pertama Covid-19 dari klaster karaoke masuk Singapura lewat ‘jalur kerabat’ People flock to Marina bay area to watch light shows to usher in the new year amid coronavirus (Covid-19) pandemic in Singapore on January 1, 2021. Although there was no firework show, people gathered at city center. ( Zakaria Zainal - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Warga Vietnam yang menjadi kasus Covid-19 pertama dari klaster tempat karaoke di Singapura memasuki negara tersebut melalui jalur kekeluargaan atau familial ties lane.

Dalam keterangan bersama antara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dengan Kementerian Tenaga Kerja (MOM), jalur kekeluargaan memungkinkan masuknya warga negara asing yang memiliki hubungan dekat di Singapura.

“WN Vietnam ini masuk ke Singapura pada Februari 2021 melalui jalur kekeluargaan, disponsori oleh seorang warga negara Singapura yang merupakan pacarnya,” ungkap ICA dan MOM dikutip dari Channel News Asia, Jumat.

Adapun pelancong yang memenuhi syarat untuk masuk Singapura di bawah jalur kekeluargaan di antaranya anggota keluarga dekat, kerabat, tunangan dari warga Singapura atau penduduk tetap (permanent resident).

Otoritas Singapura mencatat setidaknya terdapat 30 kasus dari klaster tempat karaoke yang bukan merupakan warga negara Singapura.

Rinciannya, dua permanent resident, 14 pemegang izin kerja, seorang pemegang izin pelajar, dan lima orang memegang izin kunjungan jangka panjang.

Sisanya sebanyak delapan orang, termasuk warga Vietnam yang menjadi kasus pertama klaster karaoke, merupakan pemegang izin kunjungan jangka pendek.

Kedelapan orang tersebut tetap berada di Singapura melalui perpanjangan izin kunjungan mereka.

Sesuai aturan yang berlaku, pengunjung jangka pendek tidak diizinkan terlibat dalam segala bentuk pekerjaan di Singapura, baik yang dibayar maupun tidak.

Singapura menegaskan mereka yang melanggar aturan tersebut dapat dijerat hukum atau izin kunjungan mereka dibatalkan, dideportasi, serta dilarang masuk kembali ke Singapura.

Polisi Singapura juga sedang menyelidiki kemungkinan kegiatan ilegal dari klaster tempat karaoke.

Majikan yang secara ilegal mempekerjakan pemegang izin yang tidak seharusnya dapat didenda kisaran SGD5.000-30.000 sekitar Rp53,5 juta-321,1 juta, hukuman penjara hingga 12 tahun, atau keduanya.

Polisi juga menginvestigasi gerai yang dikunjungi para pasien Covid-19 untuk menentukan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan.

Adapun perempuan yang menjadi kasus perdana klaster tempat karaoke tersebut diketahui terpapar Covid-19 setelah mengunjungi klinik dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut pada 11 Juli.

Perempuan itu kemudian dibawa ke rumah sakit setelah dinyatakan positif, dan diketahui kerap mengunjungi banyak tempat karaoke berdasarkan hasil pelacakan kontak.

Hingga Kamis kemarin, total terdapat 88 kasus Covid-19 yang terkait dengan klaster tempat karaoke di Singapura.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın