Filipina haramkan konsumsi vape di tempat umum
Vape masih boleh digunakan di area merokok
Jakarta Raya
JAKARTA
Filipina melarang konsumsi vape di tempat umum.
Presiden Rodrigo Duterte mengeluarkan perintah eksekutif pelarangan itu, tiga bulan sejak instruksi penangkapan pengguna vape dan rokok elektronik di tempat umum dilakukan.
Berkas Perintah Eksekutif 106 itu berbunyi, “melarang pembuatan, distribusi, pemasaran, dan penjualan sistem pengiriman nikotin/non-nikotin elektronik yang tidak terdaftar dan/atau telah dipalsukan, produk tembakau yang dipanaskan dan produk tembakau baru lainnya.”
Aturan itu juga berbunyi bahwa vape dilarang “di tempat umum tertutup dan alat transportasi, kecuali di area merokok.”
Tiga bulan lalu, dalam konferensi pers Duterte mengatakan bahwa merokok itu membahayakan kesehatan.
“Jadi vaping juga berbahaya dan saya melarangnya. Jika Anda merokok sekarang, Anda akan ditangkap,” ujar dia.
Dampak dari perintah eksekutif itu, polisi tak perlu menunggu instruksi formal untuk menerapkan larangan tersebut.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
