Regional

DPR setujui ratifikasi konvensi ASEAN anti-trafficking

Butuh upaya lintas negara perangi trafficking

Muhammad Latief  | 11.10.2017 - Update : 15.10.2017
DPR setujui ratifikasi konvensi ASEAN anti-trafficking Ilustrasi: Bendera ASEAN dikibarkan dalam parade sambut ASEAN-50 (Megiza Asmail-Anadolu Agency)

Jakarta

Muhammad Latief

JAKARTA

Komisi I DPR akhirnnya menyetujui ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN tentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak) untuk diratifikasi dan masuk ke dalam Undang-Undang.

“Sebanyak 10 fraksi di Komisi I setuju, RUU ini dibawa ke paripurna,” ujar Ketua Komisi I, TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu.

Dalam konvensi ini tercantum upaya-upaya komprehensif dari negara ASEAN untuk memerangi kejahatan perdagangan orang, baik di negara asal, negara transit, maupun negara tujuan. Upayanya adalah pencegahan, penindakan, perlindungan dan kemitraan antarnegara.

Presiden Jokowi bersama dengan Perdana Menteri Laos, Thongsing Thammavong; Perdana Menteri Malaysia Tun Abdul Rozak; Presiden Myanmar, Thein Sein; Presiden Filipina Benigno Aquino III; Perdana Menteri Singapura, Lee Hsein Loong; Perdana Menteri Thailand Prayut Chan O Cha; Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung, dan Sultan Brunei Hasanah Bokiah menandatangani dokumen ini pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur. 

Dari sembilan negara yang menandatangani konvensi ini, tinggal Indonesia dan Brunei Darusalam yang belum mengesahkannya sebagai Undang-undang.

“Ini persoalan yang penting, sehingga harus segera diratifikasi,” ujar Hasanuddin.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Biem Benyamin mengatakan kejahatan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, kejadian yang dilaporkan atau ditangani apparat jauh sedikit daripada jumlah kasus yang konkrit.

Selama ini, Indonesia dianggap belum menerapkan standar minimal perlindungan dari perdagangan orang meski perangkat hokum di negara ini sudah berusaha maksimal.

“Kita sudah punya UU Anti-trafficking, yaitu UU Nomor 21/2007, tapi dianggap masih banyak keterbatasan,” kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın