Brunei Darussalam resmi berlakukan hukum rajam bagi LGBT
Pemimpin Brunei Darussalam Sultan Hasanah Bolkiah menegaskan ingin melihat ajaran Islam di negara itu tumbuh kuat

Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual dan pelaku perzinahan, lansir Channel News Asia.
Melalui pemberlakukan hukum ini, pemimpin Brunei Darussalam Sultan Hasanah Bolkiah menegaskan ingin melihat ajaran Islam di negara itu tumbuh kuat.
Sejalan dengan itu, Sultan Bolkiah juga memerintahkan agar panggilan azan dilantunkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid-masjid yang ada di Brunei Darussalam, sebagai pengingat kewajiban keislaman mereka.
Berbicara mengenai penolakan negara-negara Barat terhadap penerapan hukum Syariah di Brunei, Sultan Bolkiah menegaskan bahwa negaranya adalah negara yang “adil dan bahagia”.
“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” kata dia.
Brunei telah memberlakukan fase pertama hukum syariah yang lebih ringan sejak 2014.
Pada fase pertama itu hukum syariah yang diberlakukan baru sebatas denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran, seperti perilaku tidak senonoh atau melalaikan kewajiban salat Jumat bagi pria Muslim.
Pemerintah Inggris langsung mengeluarkan peringatan perjalanan dan meminta Brunei tidak mengganggu warga Inggris.
Inggris menyatakan sejumlah warganya bermukim di Brunei seperti para prajurit beserta keluarganya.
Inggris meminta Brunei memberikan perlakuan khusus supaya warganya tidak terdampak dengan aturan itu.
"Kami sudah punya kesepakatan perlindungan khusus dengan pemerintah Brunei," kata Wakil Menteri Luar Negeri Inggris Mark Field.