Politik

Ratusan penyelenggara meninggal, pemilu serentak perlu dievaluasi

Pemilu serentak 2019 membuat beban kerja petugas pelaksana pemilu meningkat signifikan sehingga menyebabkan kelelahan berakibat kematian

Nicky Aulia Widadio  | 25.04.2019 - Update : 26.04.2019
Ratusan penyelenggara meninggal, pemilu serentak perlu dievaluasi   Petugas mengangkut kotak suara di KPUD Bogor, Jawa Barat Indonesia, JUmat 12 April 2019. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio, Muhammad Latief

JAKARTA

Lebih dari 139 orang penyelenggara pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia yang bekerja dalam pemungutan suara paling bersejarah di Indonesia ini.

Bersejarah karena baru kali Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilihan presiden dan anggota legislatif serentak satu hari, dan bisa dikategorikan perhelatan terbesar di dunia.

Namun, Pemilu 2019 kali ini tidak hanya menjadi tanda keberhasilan Indonesia dalam memobilisasi 192 juta lebih warganya untuk menyalurkan aspirasi politiknya tetapi juga menyisakan pertanyaan akan efektivitas pemilu serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 91 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan lebih dari 300 orang lainnya sakit di 19 provinsi berdasarkan data yang dihimpun hingga Senin.

Data tersebut belum termasuk 33 orang pengawas pemilu dan 15 orang anggota Polri yang juga meninggal setelah menjalankan tugas.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Siregar mengatakan kompleksitas Pemilu 2019 yang menggabungkan pemilihan presiden dan calon legislatif membuat beban kerja para penyelenggara pemilu bertambah signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Itu yang menimbulkan banyak kelelahan, banyak yang sakit dan meninggal dunia,” ujar dia di Jakarta, Selasa.

Beban kerja sangat berat

Cerita dari Widiriyani, 52, anggota KPPS di TPS 16 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengonfirmasi beratnya beban kerja pada pemilu kali ini.

Menurut dia penghitungan suara adalah proses paling rumit dan memakan waktu lama.

Ada 225 pemilih di TPS tempat Widi bertugas, masing-masing mencoblos lima surat suara, yakni calon presiden-wakil presiden, calon legislatif (caleg) DPR, caleg DPD, caleg DPRD provinsi, serta caleg DPRD kota/kabupaten.

Dengan demikian, KPPS yang beranggotakan tujuh orang harus menghitung dan merekapitulasi lebih dari 1.000 surat suara dalam satu hari.

Widi mengatakan penghitungan suara pemilihan legislatif memakan waktu paling lama karena mereka harus menghitung perolehan suara dari belasan partai politik dan ratusan caleg.

Selain itu, KPPS juga bertugas menyusun laporan dan melengkapi berita acara pemungutan suara.

“Kami mulai menghitung suara jam 2 siang, tapi baru selesai jam 03.30 subuh,” ujar Widi pada Anadolu Agency, Selasa.

“Rasanya waktu itu lelah sekali, punggung dan pinggang sakit.”

Tugas KPPS dimulai sebelum hari pemungutan suara.

Mereka mengirimkan formulir C-6 sejenis undangan untuk memilih, kepada seluruh warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu mereka juga menyiapkan TPS, menjemput kotak suara, serta menyelenggarakan pemungutan suara.

Pada beberapa tempat, TPS dihias dengan semarak hingga menghabiskan banyak biaya.

Setiap anggota KPPS mendapat honor dan uang makan Rp605 untuk kerja mereka.

Namun, tidak ada asuransi selama menjalankan tugas ini, pun tidak ada petugas yang memeriksa kesehatannya.

Ani Faiqoh Efenti, seorang petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Jawa Tengah, bahkan jatuh sakit setelah pemilu.

Pekerjaannya dimulai sebelum hari-H, dia membimbing para anggota KPPS tentang teknis penyelenggaraan pemilu. Dia juga memutakhirkan data pemilih.

Saat pemungutan suara, dia berkeliling TPS, menyaksikan penghitungan suara hingga mengawalnya ke kecamatan.

“Intinya memastikan semua berjalan sesuai petunjuk KPU. Selesai subuh, jam 5-an” ujar dia.

Tugasnya belum berakhir, keesokan harinya dia harus mengikuti pleno penghitungan suara, mencocokkan data C-1 dan memindahkannya ke formulir DAA atau semacam laporan perolehan suara di tingkat kecamatan.

“Honornya Rp850 ditambah snack,” tambah dia.

Menurut Bawaslu, beban tugas yang berlebihan ini membuat proses penghitungan suara banyak yang bermasalah.

Di Surabaya, Jawa Timur, Bawaslu menemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena salah pengisian dan penjumlahan pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS di Kota Surabaya.

Ketua KPUD Surabaya Nur Syamsi mengatakan sejauh kesalahan teknis itu terjadi karena petugas kelelahan.

“Sepanjang yang kami tahu, salah menulis angka karena kelelahan,” kata Syamsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kasus petugas pemungutan suara yang meninggal karena kelelahan pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, namun tidak sebanyak kali ini.

Menurut Titi, para petugas Pemilu 2019 menanggung beban fisik dan psikis yang tidak rasional.

Mereka berhadapan dengan rumitnya administrasi penghitungan suara dan jumlah surat suara lima kali lipat lebih banyak.

Belum lagi tekanan dari pemilih, logistik yang kurang atau terlambat tiba, hingga tudingan tidak netral di tengah polarisasi masyarakat.

Beban itu, lanjut dia, ditambah dengan tuntutan agar para petugas cermat menghitung dan merekap suara.

“Paling banyak kesalahan penghitungan suara terjadi pada di Pemilu 2014 meskipun bukan pemilu serentak.

“Jadi tidak logis dan manusiawi kalau mereka dituntut cermat tapi mereka juga kelelahan,” ujar Titi.

Dia mendesak pemerintah bertanggung jawab atas banyaknya petugas yang meninggal dan mengevaluasi keadaan ini secara serius.

Santunan untuk korban

Presiden Joko Widodo menyampaikan duka cita terhadap para penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan menyebut mereka sebagai “pejuang demokrasi”.

"Saya kira beliau ini adalah pejuang demokrasi yang meninggal dalam tugasnya," ucap Jokowi.

Pemerintah sejauh ini menindaklanjutinya dengan menyiapkan santunan untuk keluarga korban.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah bisa mengakomodasi santunan tersebut meski belum memastikan jumlahnya.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengusulkan keluarga dari anggota KPPS yang meninggal dunia diberi santunan Rp30 juta hingga Rp60 juta, sedangkan cacat mendapat santunan maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka-luka mendapat santunan maksimal Rp16 juta.

Bawaslu juga menyatakan akan memberi santunan untuk 33 pengawas pemilu yang meninggal dunia, namun nilai santunan tersebut masih didiskusikan.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi kenaikan pangkat, santunan, dan perpanjangan gaji untuk 15 anggota mereka yang gugur.

Evaluasi pemilu serentak

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak penyelenggaraan pemilu serentak ini.

“Apa itu mau diteruskan supaya lima tahun lagi yang meninggal ratusan karena capek, menghitung lama? Harus proporsional lah,” ujar Kalla.

Dia menilai makna “serentak” dalam pelaksanaan pemilu perlu ditinjau kembali. Aturan terkait pemilu juga berpeluang berubah melalui revisi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu harus evaluasi yang keras. Salah satu hasil evaluasinya adalah dipisahkan antara pemilihan presiden dengan pemilihan legislatif supaya bebannya jangan terlalu berat," tutur Kalla.

Pemilu serentak ini digelar dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, yang kemudian diwujudkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pemilu 2019 merupakan kali pertama 192,8 juta pemilih mencoblos lima surat suara di 800 ribu TPS seluruh Indonesia dalam satu hari.

Ini berbeda dengan Pemilu 2014, waktu itu pileg digelar lebih dulu untuk menentukan partai politik yang lolos ke parlemen beserta perolehan suara mereka.

Hasil Pileg 2014 menjadi landasan menentukan koalisi partai untuk mengusung capres-cawapres pada pilpres yang digelar tiga bulan setelahnya.

Usul penyelenggaraan pemilu serentak mulanya datang dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

Koalisi ini menggugat UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden ke MK dengan alasan penyelenggaraan pemilu serentak akan lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Mereka mengutip perhitungan anggota KPU saat itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah bahwa pemilu serentak bisa menghemat anggaran sebesar Rp5 triliun hingga Rp10 triliun.

MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa pemisahan penyelenggaraan pileg dan pilpres adalah inkonstitusional.

MK menganggap pemilu serentak lebih efisien waktu dan anggaran, serta bisa mengurangi lobi-lobi atau negosiasi oleh partai-partai politik sebelum menentukan pasangan capres dan cawapres yang hendak diusung.

Harapan untuk mengefisienkan anggaran ternyata tidak terbukti dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 ternyata lebih besar dibanding Pemilu 2014.

Pemilu 2019 membutuhkan biaya Rp25,59 triliun, sedangkan total biaya yang dikeluarkan untuk Pemilu 2014 yakni Rp15,62 triliun.

Titi Anggraini mengatakan model Pemilu 2019 ini lebih seperti “pemilu borongan”, bukan “pemilu serentak.

Dia mengusulkan agar pelaksanaan pemilu serentak dibagi menjadi dua bagian yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu serentak nasional menyelenggarakan pemilihan presiden, calon legislatif untuk DPR, dan DPD.

Sedangkan pemilu serentak lokal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat kabupaten dan tingkat provinsi.

“Ini bisa mengurangi beban kerja petugas penyelenggara pemilu,” kata dia.

Menurut Titi, pemisahan kembali pilpres dan pileg seperti pada 2014, 2009, dan 2004 juga bukan jalan keluar yang efektif karena tetap sulit dikelola.

Dalam penyelenggaraan pemilu serentak, Perludem merekomendasikan optimalisasi rekrutmen petugas dan bimbingan teknis sebagai bagian penguatan partisipasi pemilu di aspek tenaga penyelenggara.

Selain itu, Perludem memandang pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik untuk mengurangi beban administrasi pemilu yang melelahkan di TPS.

Pasalnya, persoalan pada pemilu di Indonesia sering kali terjadi pada saat rekapitulasi suara, bukan saat pemungutan suara.

“Teknologi rekapitulasi bisa memotong rantai birokrasi rekapitulasi penghitungan suara yang terlalu panjang dan memakan waktu lama,” kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.