Politik

Koalisi masyarakat sipil ajak kawal perolehan suara caleg perempuan

Perolehan suara caleg perempuan rentan dicurangi sehingga keterwakilan perempuan di parlemen belum maksimal

Nicky Aulia Widadio  | 24.04.2019 - Update : 25.04.2019
Koalisi masyarakat sipil ajak kawal perolehan suara caleg perempuan Ilustrasi: Rapat anggota DPR. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Koalisi masyarakat sipil meminta masyarakat untuk turut serta mengawal perolehan suara calon legislatif (caleg) perempuan untuk memastikan keterwakilan perempuan di parlemen lebih maksimal.

Pengamat politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengatakan upaya untuk mengawal perolehan suara caleg perempuan menjadi sangat krusial dalam rangka menjaga peluang keterpilihan mereka.

Berdasarkan data Pusat Kajian Politik UI, sebesar 22,45 persen suara pemilih pada Pileg 2014 lalu diberikan untuk caleg perempuan.

Persentase pencalonan perempuan saat itu mencapai 37 persen atau di atas batas minimal amanat UU Pemilu. Namun, keterpilihan perempuan di DPR RI hanya 17 persen.

Sri menuturkan angka pencalonan perempuan untuk DPR RI pada 2019 ini lebih tinggi, yakni 40,08 persen.

“Tidak cukup hanya sampai pencalonan, karena itu baru pintu masuknya,” kata Sri di Jakarta, Rabu.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan caleg perempuan lebih rentan menjadi korban kecurangan pileg.

Perolehan suara caleg perempuan akhirnya terdampak dan berujung gagal masuk parlemen.

“Daya tahan dan daya saing perempuan bisa dikatakan lebih rentan mendapat kecurangan jika dihadapkan pada situasi (kecurangan) itu,” ujar Titi.

Selain itu, sistem parliementary threshold yang menyaratkan perolehan suara partai politik sebesar minimal empat persen juga berdampak pada caleg perempuan.

Partai politik yang lebih banyak mengusung caleg perempuan pada Pemilu 2019 merupakan parpol baru, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebanyak 48,83 persen caleg PSI untuk DPR RI merupakan perempuan, namun caleg perempuan tersebut tidak memiliki kesempatan duduk di parlemen karena PSI memeroleh suara di bawah empat persen berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Selain itu, Titi mengatakan masih banyak caleg perempuan yang hanya jadi pelengkap untuk memenuhi amanat UU agar pencalonan perempuan mencapai kuota 30 persen.

“Caleg pelengkap ini menjadi target redistribusi suara antar-caleg di internal partai,” kata dia.

Dia juga menyoroti penghitungan suara pemilu legislatif yang kalah atensi dibandingkan pemilihan presiden, padahal transparansi rekapitulasi suara untuk pilpres selama ini jauh lebih baik dibandingkan pileg.

Hal itu semakin memungkinkan praktik-praktik kecurangan pada pileg dan berpotensi semakin menggerus perolehan suara caleg perempuan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, beberapa kali menerima aduan dari caleg perempuan yang merasa dirugikan atas praktik kecurangan tersebut.

Mereka meminta agar para caleg perempuan memiliki informasi perolehan suara di masing-masing daerah yang bisa diperoleh dari saksi, partai politik, atau tim kampanye.

Para caleg juga diminta proaktif memperjuangkan perolehan suara mereka secara transparan, tanpa terpengaruh kecurangan seperti politik uang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.