
Amir Faisal pemilik restoran Atjeh Connection berpose untuk foto setelah wawancara ketika restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali. Pelonggaran aturan pembatasan untuk perkantoran, restoran berlaku sejak Senin, 8 Juni.

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

Pemilik kafe Lula Arwin Efendi berpose untuk foto setelah wawancara ketika restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

JAKARTA, INDONESIA - 8 JUNI: Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pelonggaran aturan untuk restoran berlaku sejak Senin, 8 Juni. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta mulai 8 Juni, melonggarkan aturan pembatasan sosial dengan mengizinkan perkantoran dan restoran untuk buka kembali.

JAKARTA, INDONESIA - 8 JUNI: Restoran-restoran di Jakarta kembali membuka layanan makan di tempat (dine - in) dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 seperti sekat transparan, pelayan yang mamakai masker dan pelindung wajah, pada 8 Juni 2020, di Jakarta, Indonesia. Pelonggaran aturan untuk restoran berlaku sejak Senin, 8 Juni. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )