Wiranto: Perpres TNI untuk atasi penumpukan perwira
Wiranto mengatakan jabatan fungsional tersebut bisa menempatkan personel TNI yang memiliki potensi di bidang yang tepat

Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mengatakan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan menumpuknya perwira tinggi (Pati) TNI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan kembali peraturan presiden itu bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
"Orde Baru tidak seperti itu," ujar Wiranto di kantornya pada Rabu.
Wiranto mengatakan jabatan fungsional tersebut bisa menempatkan personel TNI yang memiliki potensi di bidang yang tepat.
"Bagaimana tenaga potensial tidak menganggur dan dapat misi tepat," jelas dia.
Mantan Panglima ABRI ini juga menegaskan pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang aturan mengenai jabatan fungsional itu.
Sebelumnya, Perpres menimbulkan kontroversi yang menganggap pemerintah dinilai bakal menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti era Orde Baru karena bisa menduduki jabatan sipil.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.