Nasional

Warga yang tidak pakai masker disanksi masuk peti jenazah

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi tersebut bertujuan membuat warga paham risiko Covid-19 dan menjadi lebih patuh pada protokol kesehatan

Nicky Aulia Widadio  | 03.09.2020 - Update : 04.09.2020
Warga yang tidak pakai masker disanksi masuk peti jenazah Seorang warga diberi sanksi untuk merenung di dalam replika peti mati karena tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Indonesia pada 3 September 2020. Pemerintah Jakarta mengenakan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus korona di tengah masyarakat. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja mengenakan sanksi untuk masuk ke dalam replika peti jenazah terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jakarta.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video, yang menunjukkan dua orang pria diminta berbaring di dalam replika peti jenazah selama 1 hingga 2 menit.

Ketika dua orang itu berbaring, petugas mengingatkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari risiko terburuk seperti kehilangan nyawa akibat infeksi Covid-19.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Rebo dengan tujuan membuat warga paham risiko Covid-19 dan menjadi lebih patuh pada protokol kesehatan.

“Kami mengharapkan ini bisa menimbulkan efek jera, masuk peti mati padahal masih hidup,” kata Budhy melalui sambungan telepon, Kamis.

“Supaya sadar bahwa orang enggak pakai masker risiko terburuknya bisa terinfeksi dan meninggal,” lanjut dia.

Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 sebetulnya tidak mencantumkan sanksi merenung di peti jenazah. Pelanggar semestinya didenda sebesar Rp250 ribu atau wajib kerja sosial selama 60 menit.

Namun menurut Budhy, ada beberapa orang pelanggar yang tidak bisa membayar denda dan tidak mau kerja sosial karena harus mengantre cukup lama untuk menunggu giliran.

Opsi merenung di dalam peti jenazah kemudian muncul sebagai alternatif sanksi.

“Kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial,” jelas dia.

Ini bukan kali pertama pemerintah di Jakarta memanfaatkan peti jenazah sebagai sarana untuk mengingatkan masyarakat terhadap bahaya Covid-19.

Gubernur Anies Baswedan pada Selasa lalu meresmikan tugu peti jenazah di Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Anies menuturkan tugu peti mati diharapkan sebagai pengingat agar warga lebih waspada terhadap penularan Covid-19.

Sebelumnya, tugu peti mati juga dibangun di sejumlah kecamatan di Jakarta Pusat.

Jakarta merupakan wilayah yang paling terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia, dengan total kasus mencapai 43.400 orang dan 1.246 orang meninggal.

Pemprov telah mengumpulkan denda senilai Rp4 miliar dari sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sejak masa transisi berlaku mulai Juni 2020.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.