Nasional

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik dihukum potong gaji 40 persen

Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK

Erric Permana  | 30.08.2021 - Update : 02.09.2021
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik dihukum potong gaji 40 persen Unjukrasa di gedung KPK (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik lantaran berhubungan dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh lembaganya.

Lili dijatuhi hukuman dengan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," jelas Tumpak dalam persidangan pada Senin secara virtual.

Ada dua hal yang memberatkan Lili dalam putusan itu sehingga dijatuhi hukuman tersebut di antaranya menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK.

Sementara hal yang meringankan yakni mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan itu.

"Terima kasih pak," kata Lili.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.