UU Ciptaker: Pelanggaran di kawasan hutan dikenakan sanksi administratif
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengklaim sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan ataupun penggantian kerusakan harta benda atau kerusakan barang atas kegiatan usahanya

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah menegaskan dalam undang-undang cipta kerja tetap membebankan tanggung jawab kepada pemegang izin di kawasan hutan bila terjadi kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan undang-undang ini mengatur sistem sanksi yang mengedepankan sanksi administratif dibanding sanksi pidana.
“Sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan ataupun penggantian kerusakan harta benda atau kerusakan barang atas kegiatan usahanya,” jelas dia dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.
Mengutip pasal 48 UU Cipta Kerja, yang diperoleh Anadolu Agency, disebutkan pada ayat 3 dan 4, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. Selain itu, dinyatakan "perlindungan hutan dilakukan oleh pemegang haknya".
Pada pasal 49 disebutkan, pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya. Selain itu, dinyatakan pula, pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Adapun larangan bagi pemegang Izin Berusaha di kawasan hutan, seperti disebutkan pada pasal 50, adalah: mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; membakar hutan; memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.
Larangan lainnya adalah membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Adapun ketentuan sanksi administratif disebutkan pada pasal 50 A. Ketentuannya sebagai berikut: Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d dan/atau huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, dikenai Sanksi Administratif.
Sanksi administratif tersebut dikecualikan terhadap: orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan. Pengecualian juga berlaku bagi orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.