Nicky Aulia Widadio
17 Juni 2020•Update: 18 Juni 2020
JAKARTA
Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis bersalah tujuh tahanan politik Papua dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu.
Ketujuh orang tersebut divonis melanggar pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang makar terkait aksi protes menentang tindakan rasialis terhadap mahasiswa Papua pada pertengahan 2019 lalu.
Buchtar Tabuni yang merupakan Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) divonis 11 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanis Uropmabin masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selain itu, Agus Kossay dan Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan putusan tersebut.
“Walaupun putusannya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap saja, seharusnya tujuh tahanan nurani tersebut dari awal tidak ditangkap dipenjara dan dituntut secara hukum,” ujar Usman dikutip dari akun twitter resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu.
“Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapuskan,” lanjut Usman.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut tujuh orang tersebut sebagai pelaku kriminal murni, bukan tahanan politik.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Argo, polisi sejak awal memiliki bukti sehingga menjerat ketujuh orang tersebut dengan tuduhan makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” ujar Argo.
Pada Agustus 2019 lalu, aksi protes terjadi di sejumlah kota dan daerah di Papua dan Papua Barat sebagai buntut pengepungan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan dan organisasi masyarakat di Surabaya, Jawa Timur pada 16-17 Agustus.
Sejumlah aksi protes berujung ricuh dan menimbulkan korban jiwa.
Sebanyak 43 mahasiswa digelandang ke Kantor Polres Surabaya karena diduga merusak bendera merah putih.
Diduga penggerebekan dipicu kesalahpahaman setelah Bendera Merah Putih milik Pemerintah Kota Surabaya jatuh di depan asrama. Polisi kemudian memulangkan ke-43 mahasiswa tersebut pada Minggu dini hari.
Dalam pengepungan tersebut, terdengar lontaran kata-kata bersifat rasis terhadap mahasiswa Papua.
Polisi juga menangkapi sejumlah aktivis Papua usai rentetan aksi protes yang terjadi di Papua.