TNI AL tangkap kapal tanker berbendera Panama diduga angkut limbah
Kapal tanker MT Zodiac tersebut memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4600 Ton diduga limbah tanpa dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Jakarta Raya
JAKARTA
TNI Angkatan Laut menangkap kapal tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak kurang lebih 4.600 ton yang diduga limbah tanpa dokumen sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah penangkapan ini merupakan salah satu operasi pertahanan dan keamanan tang dilakukan AL sesuai kebijakan Panglima TNI.
Dia mengatakan penangkapan kapal bernama MT Zodiac Star tersebut berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakkan KAL Nipa untuk menyusuri perairan Perairan Pulau Tolop.
Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT Zodiac Star.
Kapal itu, kata dia, diawaki 19 orang termasuk Nakhoda, 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.
"Kapal tanker yang berlayar di perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kadaluwarsa," jelas Arsyad melalui keterangan resminya, Rabu.
Arsyad menambahkan hingga saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, saksi dan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No 17/2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 UU No 17/2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluwarsa.
Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran yang dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.