Nasional

Tiga dari lima perempuan Indonesia alami pelecehan seksual di ruang publik

Hasil survei menunjukkan perempuan 13 kali lebih rentan terhadap pelecehan seksual di ruang publik dibandingkan laki-laki

Nicky Aulia Widadio  | 27.11.2019 - Update : 28.11.2019
Tiga dari lima perempuan Indonesia alami pelecehan seksual di ruang publik Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Tiga dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

Data itu diperoleh dari survei nasional yang dilakukan Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 25 November hingga 10 Desember 2018 lalu.

Sebanyak 46,80 persen dari total 62.224 responden ternyata mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum antara lain bis (35,80 persen), angkot (29,49 persen), dan KRL Commuterline (17,79 persen).

Para responden terdiri dari berbagai gender, usia, dan latar belakang pendidikan dari 34 provinsi di Indonesia.

Relawan dari Lentera Sintas Indonesia, Rastra mengatakan hasil survei juga menunjukkan bahwa satu dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

“Tetapi hasil survei menunjukkan perempuan 13 kali lebih rentan terhadap pelecehan seksual di ruang publik dibandingkan laki-laki,” kata Rastra di Jakarta, Rabu.

Survei KRPA juga menemukan ada 19 bentuk pelecehan sesuai yang dialami responden, mulai dari pelecehan verbal, fisik dan non-fisik.

Bentuk pelecehan itu antara lain siulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, komentar seksual yang gamblang, komentar seksis, komentar rasis, dipertontonkan masturbasi di publik, diperlihatkan kelamin, disentuh, diraba, dan digesek dengan alat kelamin.

“Penting untuk masyarakat tahu beragam bentuk pelecehan ini agar dapat mengidentifikasi dan membantu mengintervensi ketika pelecehan terjadi,” tutur Rastra.

Pasalnya dari total responden yang mengalami pelecehan, hanya 36,50 persen korban mengaku dibela atau ditolong oleh saksi di sekitarnya.

Sedangkan 40,50 persen responden yang mengalami pelecehan mengaku bahwa mayoritas saksi mengabaikan kejadian tersebut, bahkan 14,80 persen korban mengaku ditertawai dan disalahkan saat kejadian.

Rastra juga mengatakan hasil survei ini semestinya bisa mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan agar ruang publik menjadi tempat yang aman bagi semua pihak, khususnya perempuan.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga harus pro terhadap korban.

“Faktanya kejadian pelecehan seksual di KRL sering sekali korban dioper-oper, diminta rujukan dan visum sana-sini, ujung-ujungnya tidak ada penyelesaian. Padahal pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rastra.

PT KCI sebagai operator commuterline di Jabodetabek mencatat bahwa 100 persen kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017-2018 berujung damai. Akibatnya, tidak ada efek jera bagi para pelaku.

Perwakilan KRPA, Anindya Restuviani mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia masih memandang normal pelecehan seksual di ruang publik.

Menurut dia, penting bagi saksi yang ada di sekitar untuk mengintervensi kejadian pelecehan seksual dengan sejumlah cara seperti merespons pelaku, mendistraksi korban dengan bertanya sesuatu, meminta bantuan petugas terdekat, atau menanyakan kondisi korban setelah kejadian.

Transportasi umum di Jakarta yang dikelola pemerintah seperti TransJakarta, MRT dan commuterline memang memiliki sejumlah cara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Salah satunya dengan menyiapkan gerbong khusus perempuan. Namun Anindya memandang cara itu tidak menyelesaikan masalah dan malah membatasi ruang gerak yang aman bagi perempuan.

“Pemisahan gerbong memang membantu, tapi sejalan dengan itu masyarakat harus diedukasi. Semestinya semua area publik menjadi tempat yang aman bagi kita semua,” kata dia.

Masih tingginya angka pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum juga menunjukkan bahwa cara-cara yang ditempuh pemerintah dan penyelenggara transportasi publik belum efektif.

“Isunya bukan pada perempuan, tapi pada pelaku. Yang bisa dilakukan adalah mengedukasi masyarakat bahwa kekerasan itu tidak boleh dilakukan baik kepada perempuan maupun laki-laki,” ujar dia.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Magdalena Sitorus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

RUU tersebut belum kunjung disahkan meski telah dibahas oleh DPR periode sebelumnya.

Dia menuturkan RUU PKS akan menjadi landasan hukum yang komprehensif dari segi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.

“Ini harus dikawal, Komnas Perempuan masih terus bekerja dan bergerak bersama. Kita harapkan masyarakat sipil juga menyuarakan ini,” kata Magdalena.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.