Tersangka pembobol BNI Maria Lumowa terancam hukuman penjara seumur hidup
Dia diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan polisi juga akan mengusut dugaan pencucian uang dari aset yang dia bobol

Jakarta Raya
JAKARTA
Tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Maria kini menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal Polri setelah diekstradisi dari Serbia pada Kamis setelah menjadi buronan Interpol sejak 2003.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Maria diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembobolan kas bank BNI.
“Kami juga akan jerat dengan pasal baru terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
“Kami akan periksa MPL (Maria) baru bisa mengetahui yang bersangkutan punya aset di mana tau pihak lain yang barang kali terkait,” lanjut dia.
Dia menuturkan Maria telah menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif sehingga pemeriksaan kasus ini bisa berlanjut.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Dalam penanganan kasus ini, ada 16 orang yang telah divonis bersalah terkait kasus ini berdasarkan persidangan pada 2004 hingga 2005.
Salah satunya adalah Adrian Waworuntu yang merupakan pemilik Gramarindo dan telah divonis penjara seumur hidup.
“Yang lain rata-rata sudah divonis 16 tahun, ada yang sudah bebas, ada juga yang sudah meninggal,” kata Listyo.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.