Nasional

Terjadi 35 kasus penyelundupan sumber daya laut dan perikanan selama Desember-April 2021

Modus yang ditemukan di antaranya penukaran komoditas di tengah laut, pemalsuan tanda tangan atau stempel

Devina Halim  | 16.04.2021 - Update : 16.04.2021
Terjadi 35 kasus penyelundupan sumber daya laut dan perikanan selama Desember-April 2021 Pekerja mengangkat ikan Hiu yang merupakan hasil tangkapan di perairan Indonesia sebelum dijual dikawasan pasar ikan Muara Angke, Jakarta, 13 November 2017. Penangkapan ikan Hiu yang berstatus hewan dilindungi tersebut masih marak terjadi dikarenakan tingginya permintaan konsumen. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terjadi 35 kasus penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk benih bening lobster (BBL), selama 23 Desember 2020-14 April 2021.

KKP mengklaim sumber daya yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut setara Rp 210 miliar.

Sejauh ini Indonesia masih menghentikan ekspor benih lobster.

“Kita perlu memperkaya negara ini dengan sistem perikanan budidaya,” kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Anadolu Agency, Jumat.

Dari kasus tersebut, terdapat 18 kasus penyelundupan benih lobster dengan total 1.398.608 ekor.

Kasus lain melibatkan komoditas arwana (1 kasus), ikan hidup (3 kasus), karang hias (3 kasus), kepiting (2 kasus), lobster bertelur (3 kasus), serta produk ikan lainnya (5 kasus).

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, antaranya Tarakan, Gorontalo, Makassar, Tahuna, Jakarta, Surabaya, Mataram, serta Jambi.

Rina mengungkapkan, modus para pelaku yakni menggunakan alat angkut non-reguler maupun speedboat, pemalsuan tanda tangan atau stempel pada dokumen.

Pihak KKP juga menemukan modus di mana isi barang sebenarnya tidak dilaporkan, jalur keluar-masuk lewat pelabuhan tidak resmi, hingga penukaran komoditas di tengah laut.

Untuk mencegah hal tersebut, BKIPM telah memetakan tempat rawan penyelundupan dan meningkatkan pengawasan di daerah rawan, hingga bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

“Keberhasilan dari penanganan penyelundupan benih lobster ini bukan hanya hasil kerja BKIPM, namun merupakan hasil dari banyak pihak, dan terus kami upayakan,” ungkap Rina.

Adapun Indonesia melarang ekspor benih lobster sebagai dampak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka di kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito selaku perwakilan dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito terkait izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.