Nasional

Tekan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta sterilkan jalur sepeda

Pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda terancam denda maksimal Rp500 ribu

Nicky Aulia Widadio  | 22.11.2019 - Update : 22.11.2019
Tekan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta sterilkan jalur sepeda Ilustrasi: Jalur khusus sepeda. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan aturan sterilisasi jalur sepeda sebagai salah satu upaya menekan polusi udara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019, pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda terancam denda maksimal Rp500 ribu.

“Kami bersama Polda Metro Jaya akan memantau operasional jalur sepeda, setiap hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penetapan aturan ini untuk memfasilitasi penggunaan sepeda yang lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan bermotor. Apalagi Pemerintah Jakarta tengah berupaya menurunkan angka polusi udara.

Pergub tersebut hanya mengizinkan jalur untuk sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle.

Pemprov juga menambah ruas jalur sepeda yang dibagi dalam tiga fase. Pertama yakni di jalur ganjil genap dengan panjang lintasan 25 kilometer.

Fase kedua yakni di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya yang memiliki panjang lintasan 23 kilometer.

Fase ketiga akan dibangun di enam ruas jalan, antara lain Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur yang memiliki panjang lintasan sepanjang 15 kilometer.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.