Soal tambahan cuti Lebaran, Pemerintah putuskan sebelum puasa
Sebelumnya, pengusaha protes jumlah cuti bersama yang terlalu banyak akan merugikan industri

Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Dianulir atau tidaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penambahan cuti bersama perayaan Idul Fitri 2018 akan diputuskan sebelum memasuki bulan Ramadan nanti.
“Jadi kita tetap pada SKB tersebut. Namun kita akan cermati hal yang menjadi masukan dari semua kementerian,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai membahas SKB Tiga Menteri di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.
Menteri Puan mengatakan pemerintah akan mendengarkan masukan dari pengusaha, Bank Indonesia dan juga Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan cuti lebaran tahun 2018.
“Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan nantinya menjelang ataupun sesudah lebaran,” jelas Menteri Puan.
Tidak hanya pertimbangan ekonomi yang menentukan dianulirnya atau tidak SKB tersebut, kata Puan, namun juga pertimbangan sosial.
Presiden Joko Widodo pun, kata dia, meminta para menteri untuk bertemu dan membahas SKB Tiga Menteri yang ditandatangani akhir April lalu.
“SKB Tiga Menteri masih tetap seperti adanya. Kalau nantinya kemudian ada penyesuaian tentu saja dengan mempertimbangkan dan tidak ada yang merasa dirugikan,” Menteri Puan kembali menegaskan.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB itu, cuti bersama Idul Fitri tahun ini jatuh di tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Sehingga, total pekerja mendapatkan libur sebanyak 11 hari.
Para pengusaha memprotes keputusan ini karena libur yang dianggap terlalu panjang itu akan membengkakkan biaya, menurunkan produktivitas dan merugikan industri.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.