Nasional

Soal revisi UU KPK, Jokowi tidak setuju empat poin usulan DPR

Menurut Jokowi, empat poin dalam revisi UU KPK itu berpotensi mengurangi tugas lembaga anti rasuah dalam pemberantasan korupsi

Erric Permana  | 13.09.2019 - Update : 14.09.2019
Soal revisi UU KPK, Jokowi tidak setuju empat poin usulan DPR Presiden Joko Widodo (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo menegaskan tidak menyetujui empat poin dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan empat poin dalam revisi UU KPK itu berpotensi mengurangi tugas lembaga anti rasuah dalam pemberantasan korupsi.

Empat poin yang dimaksud Jokowi yakni mengenai kewajiban KPK meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan untuk melakukan penyadapan.

"KPK cukup memperloleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Jumat.

Jokowi juga tak setuju dengan poin mengenai penyidik dan penyelidik KPK yang harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam Surat Persetujuan Presiden kepada DPR kata Jokowi, penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tambah dia.

Selain itu, pemerintah juga tidak setuju jika KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan.

"Sistem penuntutan yg berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," jelas dia.

Dia melanjutkan pemerintah juga menolak usulan DPR yang mengatur mengenai pengelolaan LHKPN yang bisa dilakukan di kementerian/lembaga lain.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," jelas dia.

Menurut Jokowi, UU KPK harus direvisi karena telah berusia lebih dari 17 tahun.

Dia menganggap perlu adanya penyempurnaan sehingga pemberantasan korupsi makin efektif.

Pada pekan lalu, Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, menyetujui usulan untuk UU KPK sebagai hak inisiatif DPR RI.

Persetujuan ini diamini oleh fraksi partai pendukung pemerintah dan partai di luar pemerintahan seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.

Pengesahan ini mendapatkan kritik keras karena dinilai akan mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sejumlah pasal baru yang dianggap membuat kerja KPK lamban Namun, pemerintah tetap menyetujui revisi tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menandakan DPR bisa memulai revisi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada DPR pada Rabu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.