Satgas Covid-19 tegaskan mudik lokal juga dilarang selama Lebaran
Mudik lokal tetap berpotensi memicu penularan Covid-19
Jakarta Raya
JAKARTA
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan mudik lokal di dalam wilayah aglomerasi juga tidak diizinkan selama periode larangan mudik Lebaran berlaku.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan mudik lokal tetap berpotensi memicu penularan Covid-19.
“Untuk memecah kebingungan masyarakat, saya tegaskan pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten atau kota aglomerasi,” kata Wiku melalui konferensi pers virtual, Kamis.
Kebijakan larangan mudik telah berjalan mulai hari ini hingga 17 Mei 2021, namun Wiku mengatakan masih ada masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum larangan berjalan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial untuk tetap berjalan selama larangan mudik berlaku.
Survei Kementerian Perhubungan sebelumnya menunjukkan bahwa ada 18,9 juta orang yang diprediksi akan tetap mudik meski dilarang.
Tingginya mobilitas akibat mudik lebaran dikhawatirkan dapat memicu lonjakan kasus Covid-19, di tengah kewaspadaan Indonesia terhadap sejumlah varian baru virus SARS-CoV-2 yang telah ditemukan di dalam negeri.