
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah berencana mengajukan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Reskonsiliasi (KKR) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mendatang.
Undang-Undang yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut mengatur mengenai tujuan pembentukan KKR untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah memiliki konsep baru mengenai pembentukan KKR.
"Tinggal nanti dibicarakan lagi [konsepnya]" kata Mahfud di kantornya pada Senin.
UU mengenai KKR kata dia akan dibahas setelah Prolegnas disahkan pada 18 Desember 2019 mendatang.
Dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, Mahfud memastikan mengundang semua pihak dan juga keluarga korban.
Semua akan kita dengar akan tetapi semua harus fair. Fair artinya harus terbuka, jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa masih aja ngotot gitu. Intinya nanti kita lihat saja," tambah dia.
Sebelumnya, KKR dibubarkan lantaran UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya MK merekomendasikan pembentukan UU KKR baru, yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prisip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.