PT KAI operasikan kereta jarak jauh khusus mulai Selasa
Operasional kereta khusus ditujukan untuk masyarakat yang boleh bepergian berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19

Jakarta Raya
JAKARTA
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan kereta jarak jauh untuk sejumlah rute khusus mulai Selasa, 12 Mei sampai 31 Mei 2020.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan akan ada enam perjalanan kereta api luar biasa (KLB) dari tiga rute yang beroperasi.
Ketiga rute tersebut yakni Stasiun Gambir Jakarta-Surabaya Pasarturi lintas utara (pulang-pergi), Gambir-Surabaya Pasarturi lintas selatan (pulang-pergi), serta Bandung-Surabaya Pasarturi (pulang-pergi).
“Kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni melalui keterangan tertulis, Senin.
Menurut Joni, pengoperasian tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai edaran tersebut, masyarakat yang boleh menggunakan kereta yakni pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar dan fungsi ekonomi penting.
Kriteria lainnya yakni untuk perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
KAI menjual tiket perjalanan mulai hari ini dengan kapasitas kursi yang dijual maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” jelas Joni.
Penumpang harus menyertakan persyaratan yang berlaku, seperti surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Setiap penumpang yang berangkat masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tutur Joni.