İqbal Musyaffa
28 Mei 2019•Update: 28 Mei 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan perbaikan rumah sebanyak 360 unit rumah yang terdampak tsunami di Kabupaten Lampung Selatan, bersamaan dengan tsunami di Banten, pada Desember lalu.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bantuan tersebut diberikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia.
Khalawi mengatakan salah satu Desa yang terkena dampak terparah dari tsunami adalah Desa Way Muli Induk di Kabupaten Lampung Selatan. Di desa tersebut, pemerintah membedah 55 rumah yang terdampak tsunami.
“Saya berharap program BSPS dapat memberikan dampak positif bagi warga korban bencana tsunami di Lampung Selatan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa.
Khalawi menyebut bantuan bedah rumah tersebut merupakan bagian dari program BSPS yang disalurkan untuk 360 unit rumah di Kabupaten Lampung Selatan yang tersebar di dua kecamatan dan 12 desa/ kelurahan.
Pada tahun 2019, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan anggaran sebesar Rp78,75 Milyar untuk meningkatkan kualitas rumah sebanyak 4.500 unit di Provinsi Lampung melalui program BSPS.
Dia menjelaskan secara nasional program BSPS dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit.
Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 triliun.
“Dalam program BSPS pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan,” ungkap Khalawi.
Pelaksanaan renovasi rumah dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian penerima bantuan tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya upah kerja tukang,” terang Khalawi.