Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah meningkatkan standar keamanan konstruksi karena semakin rawannya Indonesia terhadap bencana.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danis Sumadilaga mengatakan standar konstruksi yang sudah dimiliki Indonesia antara lain terkait struktur bangunan gedung dan nongedung, spesifikasi bahan bangunan, struktur baja, konstruksi bendungan, dan standar konstruksi jembatan.
“Kami sedang proses perbaikan dan penguatan standar mengingat bertambahnya risiko bencana,” ungkap dia, Jumat.
Danis mengatakan, pemerintah sudah merekomendasikan agar gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi, khususnya untuk bangunan lebih dari delapan lantai. “Di Jakarta misalnya, gedung harus lulus uji dari tim ahli bangunan,” tambah dia.
Pemerintah menurut dia juga akan melakukan pengecekan secara berkala dan juga secara acak kepada kelayakan gedung-gedung yang sudah beroperasi.
291 titik bahaya gempa di Indonesia
Terkait gempa, Danis mengatakan, pada tahun 2010 kementerian PUPR telah mengidentifikasi 81 titik bahaya. Dan pada 2017 jumlah titik bahaya gempa telah bertambah menjadi 295 titik.
Mayoritas titik bahaya gempa tambahan menurut Danis berada di Indonesia bagian timur dengan lebih dari 100 titik. Tambahan titik gempa terbaru lainnya menyebar di Jawa bagian utama, Sumatera, dan Sulawesi.
“Hanya di Kalimantan yang relatif aman terhadap gempa,” tambah dia.
Sepanjang 2017, Danis mengungkapkan, jumlah kejadian gempa telah meningkat mencapai 8.693 kali, baik yang dirasakan secara langsung maupun tidak.
Daerah rawan gempa menurut Danis akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam pembangunan proyek infrastruktur ke depan.
Meskipun risiko bencana bertambah, Danis menegaskan Indonesia masih aman untuk berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur.
Sudah lima kali insiden konstruksi terjadi
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan sejak September lalu sudah lima kali terjadi kasus kecelakaan konstruksi.
Kelima insiden tersebut antara lain runtuhnya proyek jembatan overpass Caringin ruas jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi pada September, kemudian insiden pada overpass proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo pada bulan Oktober.
Selain itu, kecelakaan konstruksi juga terjadi pada proyek jembatan Ciputrapinggan ruas Banjar-Pangandaran, jembatan overpass proyek jalan tol Pemalang-Batang, dan runtuhnya box girder LRT Jabodebek rute Kelapa Gading-Velodrome.
Melalui Komite Keselamatan Konstruksi, Syarif mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan pengaturan pada tiga tahapan, yaitu tahap pra konstruksi, pada saat konstruksi, dan setelah konstruksi.
Kecelakaan konstruksi menurut dia sering terjadi pada saat pelaksanaan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan keluar Peraturan Menteri PUPR untuk memperkuat pengawasan. Secara umum, kecelakaan konstruksi menurut Syarif akibat dari pengabaiak standar operasional prosedur oleh pekerja konstruksi.
“Menteri (PUPR) sudah tegas mengatakan harus ada sanksi bila terjadi kekeliruan dalam proses konstruksi,” tegas dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

