Erric Permana
14 Oktober 2019•Update: 15 Oktober 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo enggan berkomentar mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi -- sapaan Presiden Joko Widodo -- tidak menanggapi saat ditanya mengenai penerbitan Perppu KPK oleh para jurnalis.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan saat ini Presiden Jokowi masih mendengarkan masukan dari banyak pihak.
Dia juga mengatakan Presiden masih mempelajari kembali salinan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR.
"Jadi mungkin masih merlukan waktu," ujar Adita, melalui sambungan telepon pada Senin.
Sebelumnya, perwakilan dari mahasiswa memberi waktu kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019 hari ini.
Jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu itu, mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi kembali.