Nasional

Pemerintah: Sanksi anggota TNI terkait ujaran istri di medsos sesuai aturan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap anggota TNI merupakan resiko karena tidak bisa mengendalikan perilaku istrinya dalam bermedia sosial

Erric Permana  | 14.10.2019 - Update : 15.10.2019
Pemerintah: Sanksi anggota TNI terkait ujaran istri di medsos sesuai aturan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah memastikan pemberian sanksi terhadap anggota TNI yang istrinya berkomentar negatif terhadap penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, telah sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap anggota TNI merupakan resiko karena tidak bisa mengendalikan istrinya.

"Istri itu harus dinasehati segala macam," kata Ryamizard, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Ryamizard juga membantah jika sanksi yang diberikan kepada anggota TNI dan istrinya tidak sesuai dengan aturan.

"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya," jelas dia.

Sebelumnya, sekitar tiga anggota TNI diberi sanksi lantaran istrinya berkomentar dengan nada negatif terkait penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Salah satunya, Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya karena status media sosial sang istri.

Bahkan Hendi harus ditahan selama 14 hari.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.