Nasional

Presiden Jokowi sepakati revisi aturan pengupahan

PP No. 78/2015 dianggap tidak menyejahterakan buruh karena kenaikan upah tidak akan lebih dari 10 persen

Muhammad Nazarudin Latief  | 26.04.2019 - Update : 30.04.2019
Presiden Jokowi sepakati revisi aturan pengupahan Ilustrasi: Demonstrasi perayaan Hari Buruh di Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Presiden Joko Widodo menyepakati usulan buruh untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.

“Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” ujar Jokowi seusai menerima perwakilan buruh di Istana Bogor, Jumat.

PP No. 78/2015 adalah aturan pemerintah untuk standar pengupahan dan perumusan upah minimum yang selama ini dipermasalahkan oleh para buruh.

Menurut buruh, dalam aturan ini kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sehingga kenaikan upah bisa dipastikan tidak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya.

Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum, hanya ditinjau lima tahun sekali, padahal kebutuhan hidup buruh selalu dinamis setiap waktu.

Menurut Jokowi, revisi aturan ini dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan buruh namun juga disesuaikan dengan kondisi pengusaha.

“Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78/2015 ini,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengajak para buruh merayakan May Day dengan kegiatan yang bermanfaat dan membawa ketenangan serta damai.

“Sehingga kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari buruh minggu depan.”

Para pimpinan serikat buruh yang menemui Jokowi adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir.

Selain itu Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani.

Andi Gani Nuwa Wea mengatakan buruh dan pemerintah akan membentuk tim bersama untuk merevisi PP 78/2015 yang selama ini menjadi polemik di kalangan kaum pekerja.

“Kami meminta kepada presiden untuk membentuk desk perburuhan di kepolisian agar bisa melindungi hak-hak buruh dan bisa jadi tempat mencari keadilan,” ujar dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın