Nasional

Presiden Jokowi batalkan aturan investasi minuman keras

Presiden Jokowi mengatakan keputusan mencabut lampiran Perpres dilakukan setelah mendapat masukan dari MUI, NU dan Muhammadiyah

Erric Permana  | 02.03.2021 - Update : 03.03.2021
Presiden Jokowi batalkan aturan investasi minuman keras  Presiden Joko Widodo. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyertakan pembukaan investasi di bidang minuman keras mengandung alkohol.

Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan keputusan mencabut lampiran Perpres itu dilakukan setelah mendengar masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

"Lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru saya nyatakan dicabut," jelas Jokowi pada Selasa saat memberikan pernyataan secara virtual.

Sebelumnya, dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyatakan minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI).

Dalam lampiran itu disebutkan investasi untuk industri baru hanya untuk empat provinsi yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.