Presiden hidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI
Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 itu menyebutkan perubahan susunan anggota TNI untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang termasuk menyatakan adanya posisi Wakil Panglima TNI.
Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 itu menyebutkan perubahan susunan anggota TNI untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.
Wakil Panglima TNI yang disebutkan dalam beleid baru itu merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Ada empat poin tugas Wakil Panglima TNI yakni yang pertama membantu tugas harian Panglima TNI.
Kedua memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin dan strategi militer.
Ketiga melaksanakan tugas Panglima TNI jika Panglima berhalangan sementara atau tetap.
Keempat melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.