Umar İdris,Erric Permana
26 Agustus 2019•Update: 27 Agustus 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo pada Senin telah mengumumkan lokasi ibukota baru.
Daerah yang terpilih sebagai ibu kota baru adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers, Senin, di Istana Negara, Jakarta, Presiden membeberkan sejumlah alasan mengapa Indonesia harus pindah ibukota.
Pertama, beban kota Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan jasa.
Selain itu lalu lintas udara Jakarta sudah padat dengan dua airport, serta pelabuhan laut terbesar di Indonesia.
Kedua, mendistribusikan ekonomi ke luar Jawa. Saat ini 58 persen ekonomi Indonesia berada di pulau Jawa, dan pulau Jawa sebagai pusat ketahanan pangan.
Pemindahan ibukota dapat memunculkan pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan, dan menyelamatkan Jawa sebagai pusat ketahanan pangan.
"Kita tidak bisa membiarkan beban Jakarta dan pulau Jawa yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, polusi udara dan ini bukan kesalahan pemprov Jakarta tetapi karena besarnya beban perekonomian indonesia kepada Jakarta, kesenjangan ekonomi di jawa dan luar jawa yang telah meningkat," urai Presiden.
Menurut Presiden, Jakarta akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis, keuangan, perdagangan, dan jasa tingkat regional dan global.
Ketiga, alasan bencana. Pemerintah memilih Kalimantan Timur sebagai ibukota baru karena minim risiko bencana, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah longsor.
Alasan lain, lokasinya cukup strategis di tengah-tengah Indonesia. Selain itu dekat dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Presiden mengklaim pemerintah telah menguasai lahan seluas 180.000 Ha di wilayah ibukota baru.
Menurut Presiden, pemindahan ibukota akan menghabiskan dana sekitar Rp 466 triliun. Sekitar 19 persen akan didanai dari APBN, antara lain dengan skema kerja sama pengelolaan aset di DKI Jakarta. Sisanya didanai dari KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).