Nasional

Polri tetapkan Brigjen Prasetijo jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra

Prasetijo diduga bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra

Nicky Aulia Widadio  | 27.07.2020 - Update : 27.07.2020
Polri tetapkan Brigjen Prasetijo jadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit. (Foto Div Humas Polri - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Prasetijo sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri akibat kasus ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan Prasetijo bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

“Berdasarkan gelar perkara hari ini maka kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo),” kata Listyo melalui telekonferensi pada Senin.

Penyidik, lanjut dia, telah memeriksa 20 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Menurut penyidik, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membuat surat palsu, Pasal 426 KUHP karena membantu buronan.

Prasetijo juga diduga melanggar Pasal 221 KUHP karena karena mencoba menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan tersebut.

Mantan pejabat Bareskrim Polri ini kini terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Surat jalan tersebut digunakan oleh Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia dengan status sebagai buronan, bahkan hingga dia kembali pergi dari Indonesia.

Saat di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Selain surat jalan, Prasetijo juga diduga bertanggung jawab atas terbitnya surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polri menyatakan Prasetijo pernah memanggil dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk melaksanakan rapid tes terhadap dua orang yang tidak dikenal oleh dokter tersebut.

Setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan non-reaktif, dokter tersebut diminta membuat surat keterangan bebas virus corona atas nama Djoko Tjandra.

Listyo menuturkan penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut dan masih ada orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka atas perjalanan Djoko Tjandra di Indonesia.

Bareskrim Polri juga akan menelusuri dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Prasetijo.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut aliran dana dimaksud dalam menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Listyo.

Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa Djoko Tjandra juga sudah tidak masuk daftar red notice Interpol sejak 2014.

Terkait dicabutnya status red notice Djoko Tjandra ini, Polri telah mencopot dua jenderal di Divisi Hubungan Internasional Polri yakni Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Bareskrim juga masih mengusut dugaan pidana terkait pencabutan status red notice ini.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra.

Namun, Djoko telah tiga kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit.

Keberadaan Djoko Tjandra sendiri hingga saat ini belum diketahui secara pasti, meski surat sakit yang dilampirkan pengacaranya dalam persidangan diterbitkan oleh sebuah klinik kesehatan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.