Polisi tolak laporan dua jurnalis yang diintimidasi saat liput unjuk rasa
Polisi justru mengarahkan agar laporan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diusut secara etik, bukan pidana

Jakarta Raya
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan pidana dua orang jurnalis yang diintimidasi oknum polisi saat meliput unjuk rasa dan kerusuhan di sekitar Gedung DPR RI pada akhir September lalu.
Kedua jurnalis tersebut yakni Haris Prabowo dari Tirto.id dan Vany Fitria dari Narasi TV.
Haris dipiting oleh dua orang polisi berpakaian preman saat meliput unjuk rasa pada Senin, 30 September lalu. Dia sempat dituduh sebagai perusuh meski telah menunjukkan kartu pers.
Sementara Vany mengalami kekerasan fisik, telepon genggamnya dirampas polisi, dan belum kembali hingga saat ini.
Mereka melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim Polri pada Rabu, setelah upaya melapor ke Polda Metro Jaya ditolak pada pekan lalu. Dan kini laporan tersebut juga ditolak oleh Bareskrim untuk perkara pidana.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan polisi justru mengarahkan agar laporan disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Jika laporan disampaikan ke Divisi Propam, artinya pengusutan terhadap oknum pelaku hanya akan diselesaikan dari sisi etik, bukan pidana.
Sementara kedua jurnalis yang didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menginginkan agar kasus ini dituntaskan secara pidana.
Menurut Ade, kasus ini semestinya bisa diusut menggunakan pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa siapa pun yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mereka juga membawa bukti berupa foto kejadian, rekaman audio, dan saksi-saksi yang bisa memperkuat laporan tersebut, namun tetap tidak berhasil.
“Ini batu ujian juga bagi UU Pers apakah masih berfungsi, cukup kuatkah melindungi pers? Bahkan untuk tindak pidana yang jelas ada saksi dan buktinya saja kita belum bisa buat laporannya,” ujar Ade di Jakarta, Rabu.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Erick Tanjung menilai dua kali penolakan oleh polisi menunjukkan mereka tidak serius menangani kasus ini.
Pasca-penolakan oleh polisi, mereka akan melaporkan peristiwa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
“Jangan ada impunitas dalam perkara ini, khususnya perkara pers. Kita akan mendorong kasus ini tetap diteruskan,” ujar Erick.
Ada empat jurnalis yang melaporkan kasus intimidasi dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu.
Hanya dua laporan yang diterima, yakni laporan jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto dengan delik penganiayaan berdasarkan pasal 352 KUHP dan laporan jurnalis Kompas.com Nibras Nada Nailufar dengan delik menghalangi kerja jurnalistik sesuai pasal 18 UU Pers.
Laporan Haris dan Vany ditolak oleh Polda Metro Jaya karena dianggap tidak cukup bukti. Padahal keduanya melapor dengan delik pasal yang sama dengan yang dilaporkan oleh Nibras.
“Polisi tebang pilih dalam mengusut kasus ini,” kata Haris.
Namun diterimanya laporan kasus oleh polisi juga belum menjamin kasus ini akan tuntas. Sebab hingga saat ini belum ada tindak lanjut terhadap laporan yang dibut oleh Nibras dan Tri Kurnia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra belum bisa berkomentar banyak terkait penolakan ini. Asep mengatakan akan mengonfirmasi perihal ini ke Bareskrim.
“Nanti saya konfirmasi lagi. Mungkin persangkaannya langsung ke personel, kalau personel aktif yang menangani adalah Divisi Propam,” ujar Asep.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.