Polisi tetapkan tersangka kasus SARA terkait mahasiswa Papua di Surabaya
Tersangka adalah Tri Susanti alias Susi yang merupakan koordinator lapangan (korlap) saat pengepungan terjadi

Jakarta Raya
JAKARTA
Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan hoaks terkait pengepungan mahasiswa di Asrama Papua, Surabaya.
Tersangka adalah Tri Susanti alias Susi yang merupakan koordinator lapangan (korlap) saat pengepungan terjadi.
Susi juga merupakan pengurus Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli sebelum menetapkan Susi sebagai tersangka.
“Dari gelar perkara telah ditetapkan tersangka dengan inisial TS, permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan,” kata Dedi, melalui pesan tertulis, Rabu.
Barang bukti dari kasus ini yakni konten video berita terkait pernyataan Susi, rekam jejak digital, serta konten video dan narasi yang viral di berbagai media sosial dan Whatsapp.
Polisi menjerat Susi dengan sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, serta pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya terjadi sejumlah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh sebagai buntut dari pengepungan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan dan organisasi masyarakat di Surabaya, Jawa Timur pada 16-17 Agustus lalu.
Sebanyak 43 mahasiswa digelandang ke Kantor Polres Surabaya karena diduga merusak bendera merah putih.
Diduga penggerebekan dipicu kesalahpahaman setelah Bendera Merah Putih milik Pemerintah Kota Surabaya jatuh di depan asrama. Polisi kemudian memulangkan ke-43 mahasiswa tersebut pada Minggu dini hari.
Dalam pengepungan tersebut, terdengar lontaran kata-kata bersifat rasis terhadap mahasiswa Papua.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.