Nasional

Polisi tetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Polisi akan “menggunakan upaya paksa” terhadap Rizieq setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini

Nicky Aulia Widadio  | 10.12.2020 - Update : 11.12.2020
Polisi tetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia pada 10 November 2020. Pemimpin di balik aksi massa 411 dan 212 kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak itu. 2017. (Anton Rahardjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Polisi menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ada total enam tersangka dalam kasus ini.

Kerumunan yang dimaksud ialah acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu yang dihadiri ribuan orang di tengah pandemi Covid-19.

Polisi, kata Yusri, juga akan “menggunakan upaya paksa” terhadap Rizieq karena telah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.

“Polri akan menggunakan kewenangan dalam upaya paksa sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu pemanggilan atau penangkapan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Yusri mengatakan Rizieq disangkakan dengan pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi tentang siapa pun yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang ditugaskan mengawasi sesuatu menurut undang-undang.

Yusri menuturkan tersangka lainnya yakni Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggungjawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Kelima orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.