Polisi tangkap sindikat Indonesia-Nigeria terkait penipuan pembelian ventilator Covid-19
Pelaku meraup Rp58,8 miliar setelah meretas email dan mengalihkan pembayaran terkait pembelian ventilator Covid-19 oleh perusahaan Italia kepada perusahaan China

Jakarta Raya
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang warga negara Indonesia pelaku penipuan dalam pembelian alat ventilator dan monitor Covid-19 antara perusahaan Italia dan China.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan ketiga tersangka bekerja sama dengan sindikat penipu internasional jaringan Nigeria.
Para tersangka meraup uang sebesar EUR3,6 juta atau Rp58,8 miliar setelah meretas email perusahaan dan mengalihkan pembayaran yang seharusnya ditujukan untuk membeli ventilator.
Kasus bermula ketika perusahaan Althea Italy S.p.e memesan ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 kepada perusahaan China, Shenzen Mindray Bio-medical Electronic pada Mei 2020.
“Pelaku mengaku sebagai General Manager perusahaan dan mengalihkan pembayaran yang seharusnya ke rekening Shenzen menjadi ke rekening bank di Indonesia,” kata Listyo melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Perusahaan menyadari mereka tertipu setelah ventilator yang dipesan tidak kunjung tiba. Mereka kemudian melaporkan kasus ini kepada Interpol Italia dan ditindaklanjuti oleh Interpol Indonesia.
Polisi kemudian menangkap tiga orang WNI berinisial SB, R, dan TP di Jakarta, Padang, dan Bogor.
Ketiganya berperan sebagai Direktur dan Komisaris Shenzen serta membuat rekening atas nama perusahaan tersebut dalam tindak pidana ini.
Sedangkan satu orang lainnya yang diduga sebagai warga negara Nigeria dan aktor intelektual dari tindak pidana ini masih dalam pengejaran.
“Dari penangkapan kita mengamankan barang bukti sebesar 56,8 rupiah, dimana 2 miliar di antaranya sudah digunakan untuk membeli mobil, tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatra Utara,” kata Listyo.
Ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sejumlah pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.