Polisi tangkap penyuplai 8 ribu detonator bom ikan dari luar negeri
Pemanfaatan bom ikan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dalam jangka panjang

Jakarta Raya
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 19 orang penyuplai lebih dari 8 ribu detonator bom untuk penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) sepanjang 2019.
Sebanyak 8 ribu detonator bom ikan itu disita dari penangkapan di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Pemanfaatannya mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan bom ikan tersebut berasal dari sejumlah negara, salah satunya China.
“Ini adalah transnational crime karena bahan-bahan peledak itu datang dari luar negeri dan kita sudah koordinasi lintas instansi untuk menanganinya,” kata Agung di Jakarta, Senin.
“Mereka datangkan bom ikan dari luar supaya sulit terdeksi, mereka jemput dari kapal besar menggunakan kapal-kapal kecil,” lanjut dia.
Menurut Agung, ada sejumlah sindikat penyuplai bom ikan di Indonesia antara lain di Nunukan, Makassar, Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
Pelaku kemudian menyalurkan bahan peledak itu kepada para nelayan untuk menangkapi ikan.
Agung mengatakan, banyak nelayan masih menggunakan bom ikan karena tergolong cepat, murah, namun bisa mengancam keberlangsungan sumber daya laut.
Sejumlah wilayah masuk dalam kategori rawan penggunaan bom ikan yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikian senjata api, amunisi dan bahan peledak, Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perdagangan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Rudianto mengatakan pencegahan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak sering kali terhambat keterbatasan aparat penindak masih maraknya praktik ini di sejumlah wilayah.
Penangkapan para penyuplai bom ikan, lanjut dia, diharapkan bisa memutus rantai destructive fishing oleh nelayan.
“Ini harus menimbulkan efek jera, karena kalau jalan terus nanti tahun 2040-2045 kita tidak punya ikan di laut,” tutur dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.