Nasional

Polisi tangkap napi pelaku kejahatan seksual terhadap 50 anak via medsos

Polisi mengidentifikasi ada 1.300 foto dan video anak yang menjadi korban dan baru mengidentifikasi 50 anak dengan identitas berbeda

Nicky Aulia Widadio  | 22.07.2019 - Update : 23.07.2019
Polisi tangkap napi pelaku kejahatan seksual terhadap 50 anak via medsos Ilustrasi pelecehan anak. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang narapidana pelaku kejahatan seksual melalui media sosial (cyber grooming) terhadap lebih dari 50 orang.

Narapidana berinisial TR, 25, merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ditahan di Surabaya, Jawa Timur.

Dia baru menjalani dua tahun masa tahanan dari total vonis tujuh tahun dan enam bulan ketika kembali ditangkap terkait kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Asep Safrudin mengatakan tersangka TR menggunakan foto seorang guru dan membuat akun palsu untuk menjerat korbannya.

Hal itu terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa ada guru yang akun media sosialnya dipalsukan.

“Hasil penelusuran dalam akun email tersangka ada 1.300 foto dan video, semua anak tanpa busana, yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda,” ujar Asep di Jakarta, Senin.

Tersangka teracam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kejadian ini, Polri mengimbau para orang tua untuk mengawasi gawai dan aktivitas anak di media sosial.

Polri juga membuka pengaduan terhadap kasus cyber grooming melalui situs patrolisiber.id atau unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kantor polisi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.