Nasional

Polisi tangkap Eggi Sudjana terkait kasus makar

Polisi menerbitkan surat penangkapan Eggi pada Selasa pagi, setelah proses pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya

Nicky Aulia Widadio  | 14.05.2019 - Update : 15.05.2019
Polisi tangkap Eggi Sudjana terkait kasus makar Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menunjukkan tulisan tangan kliennya yang memprotes penahanan. (Nicky Widadio - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Polisi menangkap Eggi Sudjana, yang merupakan relawan pendukung calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait kasus dugaan makar pada Selasa pagi.

Polisi menerbitkan surat penangkapan Eggi setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selama 13 jam di Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.

“Berita acara penangkapan ditandatangani pada Selasa pagi,” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa.

Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak.

“Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” kata Argo.

Eggi Sudjana menjadi tersangka kasus makar akibat pernyataannya tentang “people power” pada hari pemungutan suara, 17 April 2019 di rumah pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Penetapan Eggi sebagai tersangka berdasar pada bukti berupa keterangan saksi, video orasi tersebut, serta pemberitaan di media massa.

Pihak Eggi Sudjana telah menyatakan pernyataan “people power” tersebut tidak terkait makar, melainkan disampaikan dalam konteks Pemilu 2019.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan ada kasus yang menjerat Eggi sudah bukan lagi dalam ranah hukum, tapi telah memasuki ranah politik.

"Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal, dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujar Pitra.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.