Polisi segel 103 perusahaan pelanggar PPKM Darurat di Jakarta
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan perusahaan tersebut bukan merupakan sektor esensial

Jakarta Raya
JAKARTA
Polisi bersama dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel sementara 103 perusahaan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 103 perusahaan tersebut terjaring operasi yustisi lantaran masih beroperasi.
Padahal, kata dia, perusahaan tersebut bukan merupakan sektor yang boleh mewajibkan karyawannya untuk bekerja di kantor.
“Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa bersama-sama dengan TNI dan Polri dan pemerintah daerah ada sekitar 103 perusahaan,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu.
Meski demikian, Yusri mengaku dalam operasi yang dilakukan anggotanya, hingga saat ini masih ditemukan adanya pekerja sektor non esensial yang memaksakan diri untuk masuk ke kantor.
Selain itu, dia mengklaim telah terjadi penurunan pergerakan masyarakat hingga 50 persen dengan adanya sosialisasi PPKM Darurat untuk perusahaan dan penyekatan jalan di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena lonjakan Covid-19.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang lebih ketat dari sebelumnya.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengetatan aktivitas yang berlaku dalam PPKM Darurat di antaranya mewajibkan perkantoran sektor non esensial menerapkan bekerja dari rumah untuk seluruh karyawannya.