Nasional

Polisi periksa Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan massa FPI

Polisi tengah mencari unsur pidana dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini

Nicky Aulia Widadio  | 17.11.2020 - Update : 18.11.2020
Polisi periksa Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan massa FPI Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Polda Metro Jaya memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Selasa.

Pemeriksaan ini terkait dengan pesta pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang dihadiri oleh sekitar 7 ribu orang, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu.

Anies memenuhi panggilan polisi tersebut dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB.

Selain Anies, polisi juga memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga Ketua RT dan RW setempat.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan polisi tengah mencari unsur pidana dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini.

Pidana yang dimaksud ialah pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Ini adalah tahap penyelidikan, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana,” kata Tubagus di Jakarta, Selasa.

Tubagus melanjutkan, Jakarta sendiri saat ini sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sehingga ada ketentuan yang berlaku terkait kerumunan massa.

“Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan acara itu,” jelas dia.

“Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana,” lanjut Tubagus.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi karena dianggap gagal melaksanakan aturan protokol kesehatan.

Berbarengan dengan pencopotan tersebut, polisi juga memanggil Anies untuk diperiksa terkait kerumunan massa pada pernikahan putri dari Rizieq Shihab.

Anies sempat merespons pemanggilan itu dengan membandingkannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Dia mengklaim telah bekerja sesuai aturan dengan mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta.

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,” ujar Anies pada Senin.

Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Dalam Negeri menegur kepala daerah untuk bisa memberi contoh kepada masyarakat dan tidak ikut berkerumun di tengah situasi pandemi.

Jokowi —sapaan akrab presiden— juga meminta kepala daerah menegakkan aturan protokol kesehatan secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.