Polisi ajukan pencekalan Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka
Surat pencekalan diajukan usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan di Jakarta

Jakarta Raya
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan surat pencekalan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan diajukan usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan di Jakarta.
“Penyidik sudah membuat surat pencekalan kepada Rizieq Shihab, sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk 20 hari,” kata Argo dalam konferensi pers virtual pada Kamis.
Selain Rizieq, polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap lima tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Ketua Umum FPI Shobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, li Alwi Alatas, dan Idrus.
Argo menuturkan surat pencekalan telah dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sejak 7 Desember 2020.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang termasuk Rizieq sebagai tersangka karena kerumunan pada putri pernikahan pemimpin FPI tersebut dan kerumunan peringatan Maulid Nabi di Jakarta pada 13-14 November 2020.
Rizieq disangkakan dengan pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan lima orang lainnya disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan akan menangkap para tersangka, setelah mereka dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.