Nasional

Personel Brimob pelaku kekerasan di Kampung Bali ditahan 21 hari

Juru bicara Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengakui tindakan kekerasan oleh sepuluh personel Brimob itu telah melewati batas

Nicky Aulia Widadio  | 05.07.2019 - Update : 06.07.2019
Personel Brimob pelaku kekerasan di Kampung Bali ditahan 21 hari Polisi mengaman seorang demonstran saat terjadi bentrok dengan massa di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Indonesia pada Rabu pagi 22 Mei 2019. Bentrok ini merupakan buntut dari demonstrasi massa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menentang hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan petahana Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden terpilih 2019-2024 pada rabu kemarin. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menahan sepuluh personel Brimob selama 21 hari sebagai tindak lanjut kasus kekerasan di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019.

Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengakui tindakan para personel itu melewati batas.

Video dari sejumlah personel Brimob yang memukuli seorang laki-laki viral di media sosial beberapa hari setelah kerusuhan 21-22 Mei.

Menurut polisi, korban pemukulan bernama Andri Bibir yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Satu korban kekerasan anggota Brimob lainnya bernama Markus yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Ada sepuluh anggota yang sudah diproses dan diperiksa, akan dikasih hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kesepuluh personel itu akan menjalani masa tahanan begitu kembali ke satuan mereka masing-masing setelah bertugas di Jakarta.

Menurut Dedi, kekerasan tersebut terjadi secara spontan setelah sejumlah personel Brimob melihat komandan mereka terkena panah beracun dan mengenai body vest komandan tersebut.

“Karena itu anggota mencari siapa pelaku. Pelakunya adalah Andri Bibir dan Markus,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menemukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 terkait kerusuhan yang terjadi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Brimob telah melakukan penyisiran secara brutal dan melakukan penyiksaan kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali.

Temuan itu, kata dia, setelah organisasinya melakukan verifikasi metadata dan keaslian video serta mewawancarai sejumlah narasumber.

Luka yang dialami korban beragam, jelas Usman mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.