Nasional

Pengusaha: Tidak tepat ada kontrak kerja seumur hidup dalam omnibus law ciptaker

Undang-undang cipta kerja harus memiliki aturan turunan berupa peraturan pemerintah, sehingga tanpa aturan tersebut undang-undang tersebut tidak bisa jalan

Iqbal Musyaffa  | 09.10.2020 - Update : 10.10.2020
Pengusaha: Tidak tepat ada kontrak kerja seumur hidup dalam omnibus law ciptaker Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan bahwa tidak benar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa membuat pengusaha menjadikan seseorang menjadi karyawan kontrak seumur hidup.

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso mengatakan undang-undang tersebut harus dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga bisa diimplementasikan.

“Tidak seperti yang dikatakan publik bahwa perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) bisa untuk sektor apa saja dan waktunya kapan saja,” jelas Budi dalam diskusi virtual, Jumat.

"Pekerjaan dengan PKWT tetap hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan."

Sebelumnya, pada Pasal 59 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT hanya dibuat dalam waktu paling lama 3 tahun dan minimal adalah satu tahun.

“Namun, diamanatkan di dalam undang-undang ini nanti harus ada peraturan pemerintah turunan tentang PKWT itu berapa lama,” imbuh Budi.

Dia mengatakan undang-undang yang baru saja diresmikan pada awal pekan ini harus memiliki aturan turunan yang lebih menjelaskan secara terperinci.

Menurut Budi, mungkin saja pemerintah memutuskan masa waktu PKWT tetap dua tahun dengan perpanjangan minimal satu tahun, atau maksimal bisa lebih panjang.

“Kalau ada diskusi di publik yang bilang pengusaha bisa buat kontrak seumur hidup itu tidak tepat,” tegas Budi.

Selain itu, dia menambahkan dalam undang-undang cipta kerja justru disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak PKWT.

“Kalau di undang-undang lama tidak ada kompensasi, sekarang kita sebagai pengusaha harus memberikan kompensasi,” tambah dia.

Besaran dan mekanisme kompensasi menurut Budi juga akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut dia masih ada aturan pemerintah yang harus diawasi yaitu batas waktu yang bisa lebih panjang serta jenis pekerjaan yang bisa menggunakan pekerja PKWT.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.