Pengesahaan lima RUU telah ditunda, Wiranto: aksi demo tak relevan lagi
Wiranto meminta masyarakat menyampaikan aspirasi lewat dialog alih-alih turun ke jalan

Jakarta Raya
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR tidak lagi relevan.
Pasalnya, pemerintah telah meminta penundaan pengesahan lima dari delapan RUU yang dibahas di ujung masa tugas DPR.
Kelima RUU tersebut yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, serta RUU Ketenagakerjaan.
“Saya kira dengan adanya penundaan yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah itu untuk lebih mendengarkan suara rakyat, maka demonstrasi yang menjurus ke penolakan RUU itu tidak relevan lagi,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia juga meminta masyarakat menyampaikan aspirasi lewat dialog dengan DPR dan pemerintah, alih-alih turun ke jalan.
“Saya betul-betul mengimbau di sini agar demonstrasi menyangkut penolakan RUU lebih baik diurungkan, karena hanya akan menguras energi,” lanjut dia.
Sementara itu, ada tiga UU yang telah disetujui pemerintah untuk disahkan yakni revisi UU KPK, UU MD3, serta tata cara pembentukan Undang-undang.
Wiranto menegaskan dalam pembahasan revisi UU KPK yang juga menimbulkan penolakan luas oleh masyarakat, pemerintah telah menyatakan sikap dan menolak sejumlah poin yang dikhawatirkan akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK telah disahkan pada pekan lalu dan masih menuai penolakan. Presiden Joko Widodo belakangan menolak tuntutan untuk mencabut UU KPK tersebut.
Ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta sejak Senin. Aksi serupa juga berlangsung di kota-kota lain.
Mereka menuntut DPR dan pemerintah membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan. Mereka juga menolak rencana pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU lainnya yang dianggap masih problematik.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.