Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis mati enam teroris pelaku kerusuhan Mako Brimob
Semua terdakwa menerima vonis hukuman mati tersebut dan tidak mengajukan banding

Jakarta Raya
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang terdakwa teroris dalam kasus kerusuhan di Rumah Tahanan Markas Komando Korps Brigadir Mobil (Mako Brimob) pada 2018 lalu.
Keenam terdakwa teroris tersebut yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu.
Salah satu Hakim PN Jakarta Timur yang menolak disebutkan namanya menuturkan vonis mati tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Semua terdakwa menerima (vonis hukuman mati) dan tidak menyatakan banding,” kata hakim tersebut kepada Anadolu Agency, Kamis.
Dalam menjatuhkan vonis mati, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat sadis sehingga menyebabkan lima polisi tewas dalam penyerangan tersebut.
Kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada Mei 2018 di sel penahanan narapidana kasus terorisme yang dipicu kesalahpahaman mengenai pembagian makanan.
Para napi teroris menyandera sembilan polisi dalam peristiwa ini, empat di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi cedera.
Operasi penanggulangan kerusuhan tersebut berlangsung selama lebih dari 36 jam.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.