Politik, Nasional

Penangkapanan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu tuai kecaman

Dandhy telah dipulangkan dengan stasus tersangka, sedangkan Ananda dijemput polisi karena mentransfer dana untuk aksi unjuk rasa mahasiswa

Nicky Aulia Widadio  | 27.09.2019 - Update : 27.09.2019
Penangkapanan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu tuai kecaman Foto Dandhy dalam laman Facebook-nya. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Polisi menangkap aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan jurnalis Ananda Badudu pada Kamis malam hingga Jumat dini hari tadi.

Dandhy telah dipulangkan pada pukul 4 dini hari. Dia menyandang status tersangka karena dituding “menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA”.

“Iya tersangka, sudah pulang jam 4 tadi,” ujar aktivis KontraS, Feri Kusuma ketika dihubungi, Jumat.

Menurut Feri, Dandhy dijerat menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ujaran Dandhy yang dipermasalahkan yakni terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena, Papua pada 23 September.

Sedangkan Ananda Badudu dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

“Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” kata Ananda melalui akun Twitter-nya.

Ananda sebelumnya menggalang dana publik melalui platform kitabisa.com untuk aksi mahasiswa pada 23-24 September di DPR.

Donasi yang didapat mencapai Rp175 juta dan digunakan untuk menyewa ambulans beserta tenaga medis, membeli air dan konsumsi untuk para mahasiswa.

Penangkapan keduanya kemudian menuai kritik di media sosial melalui tagar #BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu.

Petisi juga muncul lewat situs change.org untuk mendesak pembebasan Dandhy.

Andy Budiman, pembuat petisi sekaligus Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan penangkapan Dhandy bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat.

“Tidak boleh ada orang dipenjara karena perbedaan politik. Ini bukan sekadar soal Dandhy Dwi Laksono,” tulis dia.

Hingga Jumat pagi pukul 07.44 WIB, sekitar 7.500 orang telah menandatangani petisi tersebut dan jumlahnya terus bertambah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.